Makalah Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara
BAB I
1. LATAR
BELAKANG
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia.
Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti
lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan
dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
2. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulisa
merumuskan beberapa permasalahan yang menjadi pembahasan pada makalah ini,
antara lain sebagai berikut :
1) Apakah
pengertian dari Pancasila?
2) Apakah
maksud dari implementasi pancasila sebagai dasar negara?
3. TUJUAN
PENULISAN
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut :
1) Agar kita
mengetahui dan memahami arti dari Pancasila
2) Menumbuhkan
rasa nasionalisme kita
3) Menumbuhkan
rasa cinta tanah air
4) Agar
menjadi salah satu referensi dalam penulisan makalah/karya tulis yang
menggunakan tema yang serupa dengan makalah ini
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
PANCASILA
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari
dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal
sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama
karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, dalam buku
Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa
Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima”
(Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1. Tidak boleh melakukan
kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa
dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk
minuman keras / obat-obatan terlarang
2. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Setiap negara harus mempunyai dasar
negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara.
Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan
fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara
Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische
gronslag dari negara), Staats fundamentele norm,
weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).
Negara kita Indonesia. Dalam
pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi
oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap
kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau
ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan
bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar
negaranya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara
bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “….., maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa
tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki
fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan
ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses
penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini dikemukakan
ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing sila pancasila
dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan
fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara
Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah
menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari
masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui
eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan
setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang
menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain :
pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib
sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame
manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang
berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat
bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang ada bafi setiap
warga negara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan
fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi
segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara
terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang
menunjukkan fungsi sila Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia
yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah
dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru
menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat
dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga negara dapat memperoleh keadlan
yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan berdasarkan kekuasaan
belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas
konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Yang terakhir adalah ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas
azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar
kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia
dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap
warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan,
baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara
Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya
ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar
dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama
antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk
manusia Indonesia seutuhnya.
Sebagai dasar negara, Pancasila
kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Pada bulan Juni
1945,64 tahun yang lalu, lahirlah sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat
bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu
Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar
dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia
di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan,
juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai
pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas
tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala
bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak
Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan
kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat
bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr
Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan
selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu
pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi,
dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah
yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh
bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan
yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari
Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan
pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan,
pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk
kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan
ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena
bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur.
Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan.
Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta
kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan
keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh
seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan
menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan
proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga
baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
dan negara Indonesia.
Pengertian Pancasila sebagai dasar
negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana
tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama
rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu
disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973
dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang
pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag)
Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945
oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat
Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa
menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan
memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan
sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung
tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila
merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam
masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan
Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan
(indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas
Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat
pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang
sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara
kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik …
Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat,
juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan
mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan
segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara
Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela
dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu,Kirdi
Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang
didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan
mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia
(kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai
manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin
selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir
batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan
Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang
yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan
dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan
hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan
martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang
manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium
identatis-nya.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan
bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan
yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Persatuan
Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Pancasila adalah ideologi dasar
bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti
lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila artinya lima dasar atau
lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia.
Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila
Krama), yaitu sebagai berikut:
1. Tidak
boleh melakukan kekerasan
2. Tidak
boleh mencuri
3. Tidak
boleh berjiwa dengki
4. Tidak
boleh berbohong
5. Tidak
boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila sebagai dasar negara
sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan
yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan
Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
2. SARAN
Hendaknya kita sebagai warga negara
Indonesia kembali mempelajari dan memahami implementasi bahwa pancasila sangat
penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita dan merupakan dasar negara
kita.
DAFTAR PUSTAKA
Admin. 2011. Makalah PPKN
Mantap. Diakses online pada tanggal 4 Februari 2012.
Ekamisdi. ____. Pancasila
sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional. Diakses online pada tanggal 4
Februari 2012.
Anonymous. 2007. Bagaimana
Melaksanakan Pancasila sebagai Dasar Negara Melalui Paradigma Fungsional.
Diakses online pada tanggal 4 Februari 2012.
http://journal.uny.ac.id/index.php/jppm
Penulis
Agung Widodo
PLS UNY 2015 B
Makalah Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Reviewed by Agungwee777
on
01:19
Rating:

No comments: