MAKALAH IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI DI MASYARAKAT
MAKALAH
IMPLEMENTASI NILAI – NILAI PANCASILA
DALAM KEHIDUPAN SEHARI – HARI DI
MASYARAKAT
Makalah ini disusun untuk melengkapi
tugas individu dalam Mata Kuliah Umum (MKU) Pendidikan Pancasila
Disusun Oleh :
AGUNG WIDODO
(15102241006)
Jurusan/Prodi Pendidikan Luar Sekolah
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun
makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini
akan dibahas mengenai “Implementasi Nilai – nilai Pancasila dalam Kehidupan
Sehari- hari di Masyarakat”.
Makalah ini dibuat dengan metode wawancara tentang implementasi
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat dengan
mengambil sampel beberapa warga yang merupakan bagian dari masyarakat
Indonesia. Makalah ini dapat terselesaikan karena bantuan dari berbagai pihak
untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah
ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar
pada makalah ini. Oleh karena itu kami berharap kepada pembaca untuk memberikan
saran serta kritik yang membangun untuk penyempurnaan makalah kedepannya.
Penyusun juga berharap semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi pembaca dan dapat memberikan contoh tentang implementasi
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
DAFTAR ISI
Halaman Judul ………………………………………………………………… 1
Kata Pengantar ………………………………………………………………… 2
Daftar Isi ………………………………………………………………………… 3
Bab I. PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang …………………………………………………………… 4
2.
Rumusan Masalah ………………………………………………………. 4
3.
Tujuan ………………………………………………………………………. 4
4.
Manfaat …………………………………………………………………….. 5
Bab II. ISI
1.
Pengertian Pancasila …………………………………………………… 6
2.
Sejarah Terbentuknya Pancasila ……………………………………. 7
3.
Dasar Hukum Pancasila ………………………………………………. 16
4.
Pancasila sebagai Ideologi Negara …………………………………. 17
5.
Hasil Wawancara ……………………………………………………….. 22
6.
Pembahasan ………………………………………………………………. 40
Bab III. PENUTUP
1.
Simpulan …………………………………………………………………. 49
2.
Saran ………………………………………………………………………. 49
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………… 50
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Secara yuridis-konstitusional kedudukan Pancasila sudah jelas,
bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia,
dan sebagai ideologi nasional. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila
merupakan kristalisasi nilai-nilai yang kebenarannya diakui, dan menimbulkan
tekad untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Sejarah telah
mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar
kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil
dan makmur.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian
Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan
dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
1.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan pada latar
belakang, rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1.
Bagaimana sejarah terbentuknya Pancasila?
2.
Bagaimana implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari di masyarakat?
3.
Tujuan
Makalah ini bertujuan sebagai berikut :
1.
Mengetahui sejarah terbentuknya Pancasila.
2.
Mengetahui penerapan / implementasi dari nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
3.
Manfaat
Makalah ini diharapkan memiliki manfaat sebagai berikut :
1.
Memberikan informasi tentang sejarah terbentuknya Pancasila.
2.
Memberi contoh penerapan / implementasi dari nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang telah diterapkan oleh masyarakat di
masa sekarang.
BAB II
ISI
1.
Pengertian Pancasila
2.
Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India. Menurut
Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti
secara leksikal, yaitu : pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip, asas,
batu sendi, alas, dasar, peraturan tingkah laku yang baik/senonoh. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari Pancasila yang
memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila
mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha
terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap
golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah
Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
Pancasila lahir sebagai produk kebudayaan Indonesia dan bukan
penarikan atau sublimasi dari negara lain. Istilah “Pancasila” pertama kali
dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada
zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan
sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila karma) dan berisi
lima larangan untuk :
1) Melakukan kekerasan;
2) Mencuri;
3) Berjiwa dengki;
4) Berbohong; dan
5) Mabuk akibat minuman keras.
Selanjutnya, istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai
:
1) Aturan yang melatarbelakangi perilaku
seseorang atau bangsa;
2) Kelakuan atau perbuatan yang menurut adab
(sopan santun);
3) Dasar adab;
4) Akhlak; dan
5) Moral.
2.
Pengertian Pancasila secara Historis
Pembahasan historis Pancasila
dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29
Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun
1968.
1.
Sejarah Terbentuknya Pancasila
Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari.
Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar
Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan
ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan
kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan
Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan
mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang
pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia
merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di
antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan
calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul
mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1.
Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis
yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada
tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara
yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih
lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi
Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi
Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota
BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah
menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang
pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota
panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1.
Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia
Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang
dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik
Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1.
Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal
itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum
Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang
dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada
tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada
tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak
saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1)
mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambule-nya (Pembukaannya) dan (2)
memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang.
Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa
pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan,
ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada
alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika
tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara
RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada
sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain
kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta
berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan
kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu
merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha
Esa”.
Adapun bunyi
Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila pada saat
Konstitusi RIS
Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah
Republik Indonesia semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949
Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa
menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda
dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara
bagian saja.
Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap
berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi
Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari
RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah
(pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949
oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.
Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”
Rumusan dengan penomoran (utuh):
1.
ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. perikemanusiaan,
3. kebangsaan,
4. kerakyatan
5. dan keadilan sosial
2. perikemanusiaan,
3. kebangsaan,
4. kerakyatan
5. dan keadilan sosial
Rumusan VII: UUD Sementara
Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan
kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan
bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta.
Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis
yaitu RI Yogyakarta, NIT, dan NST. Setelah melalui beberapa pertemuan yang
intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui
pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD
Sementara.
Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7
Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat
menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37)
yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini
terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun
1950.
Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”
Rumusan dengan penomoran (utuh) :
1.
ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. perikemanusiaan,
3. kebangsaan,
4. kerakyatan
5. dan keadilan sosial
2. perikemanusiaan,
3. kebangsaan,
4. kerakyatan
5. dan keadilan sosial
Rumusan Pancasila dari UUD 1945
Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan
menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya
bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat
itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah
satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18
Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara.
Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.
Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi
negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam
berbagai produk ketetapannya, diantaranya:
1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
2.
Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan.
Rumusan kalimat
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh) :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Versi Berbeda
Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah
membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber
Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik
Indonesia.
Rumusan :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial.
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial.
Rumusan Versi Populer
Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang
beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi
populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia
pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan
rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta
dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya
Pancakarsa)
Rumusan :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila menurut Instruksi
Presiden RI No.12 Tahun 1968
Rumusan yang beraneka ragam itu
selain membuktikan bahwa jiwa Pancasila tetap terkandung dalam setiap
konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, juga memungkinkan terjadinya
penafsiran individual yang membahayakan kelestariannya sebagai dasar negara,
ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Menyadari bahaya tersebut, pada tanggal 13 April 1968, pemerintah
mengeluarkan Instruksi Presiden RINo.12 Tahun 1968 yang menyeragamkan tata
urutan Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
1.
Dasar Hukum Pancasila
Pancasila mulai dibicarakan sebagai dasar negara mulai tanggal 1
Juni 1945 dalam sidang BPUPKI oleh Ir. Soekarno dan pada tanggal 18 Agustus
1945 Pancasila resmi dan sah menurut hukum menjadi dasar
negara Republik Indonesia. Kemudian mulai Dekrit Presiden 5
Juli 1959 dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 berhubungan dengan Ketetapan No.
I/MPR/1988 No. I/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah Negara
Indonesia hingga sekarang. Akibat hukum dari disahkannya Pancasila sebagai
dasar negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah
didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar negara memberi
akibat hukum dan filosofis; yaitu kehidupan negara dari bangsa ini haruslah
berpedoman kepada Pancasila.
Falsafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar
spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan
dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun
pembangunan fisik. Pancasila kita jadikan sebagai sumber dari segala sumber
hukum. Nilai-nilai Pancasila harus mewarnai secara dominan setiap produk hukum,
baik pada tataran pembentukan, pelaksanaan maupun penegakannya. Konsep Negara
hukum Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi
kehidupan bangsa Indonesia.
1.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu
eidos dan logos. Eidos berarti gagasan dan logos berarti berbicara. Maka secara
etimologis ideologi adalah berbicara
tentang gagasan / ilmu yang
mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang
dimaksud disini adalah gagasan yang murni ada dan menjadi landasan atau pedoman
dalam kehidupan masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah negara di
mana mereka berada. Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan.
Kata ideologi sendiri diciptakan oleh
destutt de trascky pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan “sains tentang
ide”. Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara
memandang segala sesuatu, sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan
filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat
yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi ideologi Marxisme).
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan
hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan
sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena
menjadikan bangsa Indonesia bersatu. Karena Pancasila merupakan ideologi
dari negeri kita. Dengan adanya persatuan dan kesatuan tersebut jelas mendorong
usaha dalam menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan. Ini membuktikan dan
meyakinkan tentang Pancasila sebagai suatu yang harus kita yakini karena cocok
bagi bangsa Indonesia.
Dalam beberapa kamus atau referensi, dapat terlihat bahwa
definisi idelogi ada beberapa macam. Keanekaragaman definisi ini sangat
dipengaruhi oleh latar belakang keahlian dan fungsi lembaga yang memberi definisi
tersebut. Keanekaragaman dimaksud antara lain terlihat pada definisi yang
berikut :
1.
Definisi idelogi menurut BP-7 Pusat (kini telah dilikuidasi)
adalah ajaran, doktrin, teori yang diyakini kebenarannya yang disusun secara
sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelesaikan
masalah yang dihadapi dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Definisi yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Maswadi Rauf, ahli ilmu
Politik Universitas Indonesia :
Ideologi adalah rangkaian (kumpulan) nilai yang disepakati
bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau
kesejahteraan bersama.
Berdasarkan definisi Ideologi Pancasila di atas, dapat
disimpulkan bahwa Pancasila adalah kumpulan nilai/norma yang meliputi sila-sila
Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV yang
telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA :
1) Pengertian Ideologi :
Berbicara tentang ilmu yang mempelajari tentang gagasan.
2) Ideologi adalah rangkaian nilai yang
disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai
tujuan atau kesejahteraan bersama.
3) Pancasila sebagai Ideologi terbuka
diartikan sebagai ideologi yang dapat mengikuti perkembangan ideologi negara
lain yang berbeda.
4) Nilai Pancasila :
– Nilai dasar (representasi norma masyarakat),
– Nilai Instrumental (mengikuti perkembangan jaman),
– Nilai Praktis.
Pengertian sifat dasar Pancasila
sebagai ideologi negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama
(pokok), yakni dasar negara yang dioperasionalkan secara individual maupun
sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
cita-cita kemerdekaan Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila berperanan
sebagai ideologi negara. Sedemikian pentingnya Pancasila sebagai dasar negara
dan ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966 (dan
berbagai penegasannya hingga kini) sebagai berikut: “Pembukaan UUD 1945 sebagai
Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar
Negara merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, dan oleh sebab itu tidak dapat diubah oleh siapa pun juga,
termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 UUD berwenang
menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi Pembukaan
berarti pembubaran negara.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila hanya
berperanan sebagai ideologi negara jika segala tindakan individual maupun
sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mencakup
aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain, dilaksanakan
secara rasional berdasarkan Pancasila.
Ideologi juga diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar
yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.
Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara, simbol pemersatu dan identitas
nasional yang bisa diterima berbagai kalangan, harus terus dijaga
kesinambungannya. Tidak ada pilihan lain, Pancasila dan pilar-pilar kehidupan
bernegara lainnya harus terus dimasyarakatkan. terjadinya berbagai konflik
kekerasan dan gerakan separatis di sejumlah daerah di Indonesia adalah cermin
belum meresapnya kesadaran nasional di kalangan masyarakat.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka :
Pancasila jika dilihat dari
nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideologi
terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan
tidak berubah. Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan yang
seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Ideologi
terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan ideologi yang lain. Artinya,
ideologi Pancasila dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada negara lain
yang memiliki ideologi yang berbeda dengan Pancasila dalam beberapa aspek
kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan karena ideologi Pancasila memiliki
nilai-nilai yang meliputi:
1) Nilai Dasar
:
Nilai dasar adalah nilai yang ada dalam ideologi Pancasila yang
merupakan representasi dari nilai atau norma dalam masyarakat, bangsa, dan
negara Indonesia. Nilai dasar merupakan nilai yang tidak
bisa berubah-ubah sepanjangbangsa Indonesia berpedoman pada nilai
tersebut. Contoh nilai dasar adalah sila-sila Pancasila yang ada dalam alinea
IV, UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2) Nilai
Instrumental :
Nilai instrumental adalah nilai yang merupakan pendukung utama
dari nilai dasar (Pancasila). Nilai ini dapat mengikuti setiap perkembangan
zaman, baik dalam negeri maupun dari luar negeri. Nilai ini ini dapat berupa
TAP MPR, UU, PP dan peraturan perundangan yang ada untuk menjadi tatanan dalam
pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Nilai dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
3) Nilai
Praktis :
Nilai ini adalah nilai yang harus ada dalam bentuk praktik
penyelenggaraan negara. Sifat ini adalah abstrak. Artinya berupa semangat para
penyelenggara negara dari pusat
hingga ke tingkat yang terbawah dalam
struktur sistem pemerintahan negara Indonesia. Semangat yang
dimaksud adalah semangat para penyelenggara negara untuk membangun sila-sila
dalam Pancasila secara konsekuen dan istiqomah. Contoh, memberi teladan untuk
tidak KKN, dan lain-lain.
Ciri khas ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan
cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari
konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam
masyarakatnya sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua
rakyat dan masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka
bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut
pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan
sikap-sikap dasarnya.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan
perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat
ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945.
Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga
memenuhi prasyarat sebagai suatu ideologi terbuka. Sekalipun suatu ideologi itu
bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa
sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan ideologi itu sendiri, yang merupakan
suatu yang tidak logis.
Fungsi dan Peranan Pancasila :
Fungsi dan Peranan Pancasila meliputi :
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia;
2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia
3) Pancasila sebagai dasar negara RI;
4) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum Indonesia;
5) Pancasila sebagai perjanjian luhur
Indonesia;
6) Pancasila sebagai pandangan hidup yang
mempersatukan bangsa Indonesia;
7) Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan
bangsa Indonesia;
8) Pancasila sebagai moral pembangunan;
9) Pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila.
1.
Hasil Wawancara
Tabel Hasil Wawancara
No
|
Nama
|
Usia
|
Pendidikan
Terakhir
|
Pekerjaan
|
Pendapat
|
1.
|
Muhammad
Edi Prasetyo
|
20
tahun
|
SMA
|
Mahasiswa
|
Masyarakat
Indonesia terdiri dari berbagai subjek sebagai pelaku implementasi
nilai-nilai Pancasila. Jika subyeknya adalah anak muda, nilai-nilai yang
melekat di hati mereka sudah hampir luntur karena ada beberapa faktor yang
menyebabkan hal itu terjadi. Globalisasi adalah salah satu faktor
penyebabnya. Informasi yang dapat diakses dengan begitu mudahnya tanpa
diimbangi dengan filter dapat ditelan mentah oleh pemuda Indonesia tanpa
diolah terlebih dahulu, akhirnya pemetaan antara mana yang boleh dilakukan dan
yang tidak boleh dilakukan menjadi kacau sehingga banyak anak muda sekarang
terlibat tawuran, seks bebas, minum minuman keras, dan lain-lain. Maka dari
itu penting adanya Pendidikan atau Kuliah Pancasila sebagaitrigger atau pemicu agar
para generasi muda di Indonesia dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang
luhur, dapat mengingat bahwa merekalah harapan dan masa depan bangsa yang
seharusnya selalu menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari.
|
2.
|
Erdi
Risnandar
|
19
tahun
|
SMA
|
Mahasiswa
|
Nilai-nilai
Pancasila sekarang ini sudah mulai melemah. Sekarang ini banyak masyarakat
yang belum bisa menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,
masih saja banyak yang melanggar nilai-nilai Pancasila, baik masyarakat umum
maupun oknum-oknum pejabat negara. Contohnya ada saja oknum sebuah partai
yang saat sedang dilaksanakan sidang paripurna malah tidur dengan lelapnya.
Hal ini adalah salah satu hal yang dapat menyebabkan lemahnya nilai-nilai
Pancasila di negara kita ini dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila
yang seharusnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari berkaitan dengan
etika. Selain itu juga ada koruptor yang hanya diberi hukuman ringan,
sedangkan nenek yang mencuri singkong kasusnya dibawa ke pengadilan dan
dijerat sanksi hukum yang berat. Hal ini tidak mencerminkan penerapan atau
menunjukkan adanya penyimpangan dari sila ke-5 yaitu Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia. Pada mahasiswa , sekarang ini pun nilai nilai
pancasila pada mahasiswa mulai menurun , contohnya setiap ada hari hari besar
kurang respectmahasiswa terhadap
hari2 besar tersebut, mahasiswa sekarang lebih apatis dan lebih memntingkan
dirinya ,fashion ataupun yg bersifat senang-senang.
|
3.
|
Masyani
|
19
tahun
|
SMA
|
Mahasiswa
|
Penerapan
nilai-nilai Pancasila dapat dilihat dari sifat Pancasila itu sendiri.
Pancasila bersifat universal, yaitu bisa deterapkan dimana saja secara
menyeluruh dan juga bersifat fleksibel yang artinya tidak kaku, dapat
menyesuaikan dengan lingkungan masyarakat dimana nilai-nilai Pancasila itu
diterapkan. Implementasi nilai-nilai Pancasila dapat dijabarkan melalui
sila-silanya. Contohnya adalah penerapan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha
Esa” yaitu dengan shalat berjamaah, toleransi antar umat beragama, dan
membina kerukunan antar umat beragama. Contoh penerapan sila kedua
“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” yaitu tolong menolong dalam masyarakat.
Contoh penerapan sila ketiga “Persatuan Indonesia” yaitu tidak membuat
kerusuhan atau perang antar suku. Contoh sila keempat “Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” adalah
ikut serta dalam Pemilu. Contoh penerapan sila kelima “Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia” adalah berlaku adil dalam semua aspek dalam
kehidupan.
Akan
tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa satu kegiatan dapat mencerminkan
implementasi dari semua sila Pancasila. Seperti contoh membantu sesama itu
dapat mencerminkan penerapan sila 1,2,3,4, dan 5 dari Pancasila, karena antar
sila-sila dalam Pancasila itu terdapat suatu keterkaitan yang kuat yang tak
terpisahkan dimana apabila salah satu nilai dari sila tersebut diamalkan,
maka nilai-nilai sila yang lainpun akan teramalkan pula.
|
4.
|
Afifudin
|
19
tahun
|
SMA
|
Mahasiswa
|
Jika
dilihat dari konteks masyarakat umum, Pancasila sudah tidak terlalu dianggap
sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi masyarakat
berpedoman pada trend yang sedang updae di masa sekarang.
|
5.
|
Suwarto,
S.Pd.
|
43
tahun
|
S1
|
PNS
(Guru)
|
Implementasi
nilai-nilai Pancasila di masa sekarang ini di masyarakat adalah sangat
kurangakan pemahaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Hal
itu disebabkan karena masyarakat asyik dengan kemajuan IPTEK yang seolah
tanpa batas dan masyarakat asyik menikmatinya seolah-olah tanpa kendali dan
ini merupakan salah satu hal yang dapat melunturkan nilai-nilai Pancasila.
Tetapi masih banyak faktor lain yang dapat melunturkan nilai-nilai Pancasila
diantaranya adalah kurangnya persatuan, dekadensi moral, rasa cinta tanah air
yang mulai luntur, dan sebagainya. Maka masyarakat perlu dipahamkan nilai
Pancasila sejak pendidikan dini supaya masyarakat paham.
|
6.
|
Rubi
Widiyani, S.Pd.
|
40
tahun
|
S1
|
PNS
(Guru)
|
Penerapan
nilai-nilai Pancasila di masa sekarang ini sudah baik karena butir-butir dari
5 sila Pancasila seperti yang telah kita ketahui membawa kita ke jalan yang
benar dimana penerapan nilai-nilai Pancasila itu akan membawa pengaruh yang
baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai
Pancasila itu akan tetap ada di hati masyarakat Indonesia karena Pancasila
telah mengakar pada kepribadian bangsa Indonesia, yang mana Pancasila
dijadikan sebagai ideologi nasional. Toleransi antar umat beragama, mengasihi
dan tolong menolong satu sama lain, cinta tanah air, musyawarah mufakat, dan
adil terhadap semua makhluk hidup adalah contoh penerapan nilai-nilai
Pancasila. Sebagian masyarakat searang terutama generasi muda sering menjadi
sasaran dalam mengikuti arus globalisasi. Pengaruh paham yang bertentangan
dengan nilai Pancasila cukup mendominasi seperti kapitalisme, liberalisme,
dan theokrasi ekstrim.
|
7.
|
Hamamah,
S.Pd.
|
37
tahun
|
S1
|
PNS
(Guru)
|
Nilai-nilai
Pancasila sebetulnya dari dulu tidak berubah, masih sangat bagus dan mewakili
kepribadian bangsa Indonesia, akan tetapi penerapannya di masyarakat dewasa
ini sungguh sangat memprihatikan, karena masyarakat sudah mulai keluar dari
jalur Pancasila. Masyarakat sudah enggan berfikir cerdas untuk kembali ke
nilai-nilai bangsa Indonesia yang luhur yaitu Pancasila.
|
8.
|
Sri
Supadmi, S.Pd.
|
38
tahun
|
S1
|
PNS
(Guru)
|
Implementasi
nilai-nilai Pancasila pada masa sekarang sudah sangat berkurang, terutama
terlihat pada kalangan muda. Pada nilai moral dan sopan santun terjadi
semacam degradasi bahkan telah terabaikan, tertutupi oleh kemajuan teknologi
yang tidak diimbangi oleh nilai-nilai religi. Bahkan penanaman nilai moral
dan religi dalam lingkup keluarga mengalami kemunduran.
|
9.
|
Adiyanto,
S.Pd.
|
45
tahun
|
S1
|
PNS
(Guru)
|
Pada
masa sekarang, nilai-nialai Pancasila sudah mengalami penurunan atau
pelunturan, buktinya adalah :
Kegotongroyongan
sudah mulai menipis, rasa kemanusiaan sudah mulai berkurang, banyak terjadi
demonstrasi yang mengatasnamakan ketidakpuasan rakyat terhadap hasil kerja
para petinggi negara yang duduk di kursi pemerintahan, kebiasaan musyawarah
mufakat sudah mulai ditinggalkan ditandai dengan adanya demonstrasi
disana-sini dengan disrtai dengan tindak anarkis, dan juga semakin
merajalelanya korupsi di negara kita tercinta ini menunjukkan penyimpangan
terhadap nilai-nilai Pancasila, dan lain-lain.
|
10.
|
Rahmanto,
S.Pd.
|
44
tahun
|
S1
|
PNS
(Guru)
|
Pancasila
adalah dasar negara yang dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang termaktub dalam alinea keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada era globalisasi ini, implementasi terhadap nilai-nilai Pancasila
sudah banyak mengalami kemunduran walaupun masih ada yang tetap
mempertahankan implementasi atau penerapan yang sesuai dengan butir-butir
sila Pancasila. Akan tetapi apabila kita mengkritisi tentang apa yang terjadi
di masyarakat umum terlebih di ranah politik, akan terlihat banyak
penyimpangan terhadap nilai Pancasila, seperti adanya politik uang (money
politics), banyak politisi yang menjadi kutu loncat dari satu partai ke
partai yang lain, selain itu juga terjadi dekadensi moral dimana-mana, kurang
adanya penerapan etika dalam berbagai aspek kehidupan, dan juga diperparah
dengan semakin mudahnya akses informasi sebagai akibat dari globalisasi dan
juga krisis budaya yang melanda bangsa Indonesia seperti contoh yaitu adanya
kebudayaan kita yang di-klaim oleh negara lain karena kurangnya tanggungjawab
dan kesadaran kita dalam menjaga milik bangsa. Perlu adanya penanaman moral
dan etika serta nilai-nilai pancasila sejak dini baik melalui pendidikan
formal di bangku sekolah dan perkuliahan maupun non formal di masyarakat.
|
11.
|
Ratih
Mawar Sari
|
36
tahun
|
S1
|
Ibu
Rumah Tangga
|
Implementasi
Pancasila dapat ditunjukkan dengan ikut serta dalam Pemilihan Umum yang
merupakan pengamalan dari sila keempat Pancasila. Dapat juga dicerminkan
dengan penanaman nilai-nilai keagamaan pada anak sejak usia dini, juga
penanaman jwa suka tolong-menolong, tidak membeda-bedakan teman, berlaku adil
dengan teman, dan juga tidak bertengkar apabila ada masalah melainkan
mengalah untuk kebaikan.
|
12.
|
Rizky
Mandera Saputra
|
17
tahun
|
SMP
|
Pelajar
|
Nilai
Pancasila sudah mulai memudar. Terutama di kalangan muda. Akhir-akhir ini
banyak sekali hal-hal yang dilakukan warga Indonesia yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila. Kita juga tahu di kalangan pejabat, ada begitu baynyak
yang terlibat kasus korupsi. Selain itu jika kita menengok ke kalangan DPR,
dengan jelas kita dapat menyaksikan anggota DPR yang emosi dalam menyampaikan
pendapatnya yang kemudian ditunjukkan dengan tindakan kekerasan dan tindak
anarkis lain yang tidak sesuai dengan etika Pancasila. Di kalangan masyarakat
sendiri, tindakan main hakim sendiri sudah merupakan hal yang dianggap wajar.
Sebenarnya seperti halnya karakter seseorang yang ditentukan oleh 2 faktor
yaitu internal dan eksternal, karakter suatu bangsa juga demikian halnya.
Untuk mengubah karakter bangsa itu, maka bangsa itu yang harus berupaya
mengubahnya. Dengan memberikan pelajaran kewarganegaraan de sekolah ataupun
kuliah Pendidikan Pancasila di tingkat perguruan tinggi. Selain itu Indonesia
harus bangga dengan budaya bangsanya sendiri. Kita harus menyeleksi budaya luar
yang masuk ke Indonesia dengan Pancasila sebagai filternya.
|
13.
|
Uri
Pradanasari
|
19
tahun
|
SMK
|
Mahasiswa
|
Pada
faktanya, seiring dengan perkembangan zaman, perilaku masyarakat semakin
menjauh dari implementasi nilai-nilai Pancasila. Yang paling terlihat adalah
pada sila keempat dan kelima dari Pancasila, dimana para calon pemegang
kekuasaan baik eksekutif maupun legislatif saling beradu gagasan,
gembar-gembor tentang kebijakan yang akan dijalankan kelak jika terpilih
menjadi wakil rakyat, tetapi malah faktanya ketika terpilih menduduki kursi
jabatan yang diinginkan malah lupa dengan apa yang dijanjikan dulu, lalu
mengambil keputusan secara sepihak tanpa bermusyawarah dengan rakyat
dibawahnya, yang tidak mencerminkan pengamalan sila keempat dan juga tidak
menjalankan keadilan untuk rakyat miskin yang tidak sesuai dengan sila
kelima. Contoh lain adalah kasus korupsi dan tindak pencurian kecil yang
hukumannya sangat tidak sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan. Bukannya
memojokkan, akan tetapi jika dilihat, para penegak hukum di jalan-jalan
seperti polisi juga sering yang meminta pungutan liar dan tilang yang kemudian
dimintai denda yang akhirnya malah masuk ke kantungnya sendiri, dan masih
banyak contoh lainnya. Lunturnya nilai-nilai Pancasila juga dapat ditandai
engan lunturnya nilai-nilai budaya di Indonesia seperti tidak menghargai
budaya sendiri, tetapi ketika budaya itu di-klaim sebagai budaya negara atau
bangsa lain bertindak seperti negara lain yang mencurinya, padahal itu karena
tindakan bangsa Indonesia sendiri yang kuramg menghargai budayanya sehingga
ada bangsa lain yang ingin lebih memiliki dan mengembangkan budaya tersebut,
dimana seharusnya kita yang lebih harus dapat menjaganya salah satunya dengan
memberikan hak paten atas budaya tersebut. Yang lebih miris lagi adalah anak
muda yang kebanyakan style dan kebiasaannya berkiblat ke kebudayaan barat yang
mereka terima bagitu saja tanpa disaring dan dipilah baik buruknya
terlebih dahulu. Salah satu faktor dari penyimpangan implementasi nilai-nilai
Pancasila tersebut adalah globalisasi. Akan tetapi, yang mana adalah sebuah
nilai, seharusnya tidak boleh luntur, seharusnya malah menjadi benteng bagi
hal-hal yang kurang baik. Solusi yang dapat dilakukan adalah seperti contoh
ikut organisasi seperti pramuka, ikut bela negara, penguatan budaya bangsa
seperti melalui kesenian, dan juga penanaman budaya lokal. Seperti kita
ketahui budaya nasional ada karena budaya lokal tercipta terlebih dahulu.
Sebaiknya penanaman nilai akan pentingnya implementasi Pancasila dimulai
sejak dini, sejak anak-anak, dimulai dari keluarga, lingkungan, lalu
masyarakat. Apabila ditanya tentang sudah sesuai tidaknya Pancasila dalam
kehidupan masyarakat sekarang ini, maka jawabannya adalah sudah sesuai.
Tetapi kesesuaian ini tercemari akan adanya penyimpangan terhadap
implementasi nilai-nilai Pancasila. Kita bisa menanamkan implementasi Pancasila
melalui pendidikan formal seperti dengan pelajaran kewarganegaraan dan kuliah
Pancasila.
|
14.
|
Betha
Handini Pradana
|
18
tahun
|
SMA
|
Mahasiswa
|
Dewasa
ini, ada sebagian dari masyarakat yang menganggap Pancasila sebagai dasar
negara saja, hanya untuk diketahui tanpa harus diamalkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maupun dalam kehidupan sehari-hari.
|
15.
|
Sugeng
|
19
tahun
|
SMA
|
Mahasiswa
|
Implementasi
Pancasila di masa sekarang ini mulai kacau. Setiap orang mementingkan
kepentingan masing-masing dan toleransi antar umat beragama mulai memudar
(Sila pertama), contohnya banyak konflik antar agama sekarang ini. Untuk
penyimpangan penerapan sila kedua contohnya adalah banyak rumah sakit yang
menolak orang miskin. Untuk sila ketiga, contohnya di Aceh banyak pergolakan
yang ingin membuat negara sendiri. Untuk sila keempat, banyak pejabat negara
yang melakukan tindak korupsi. Untuk sila kelima, contohnya masyarakat di
pedalaman terpencil kurang mendapat perhatian dan fasilitas yang memadai dari
pemerintah.
|
16.
|
Wahyuningsih
|
18
tahun
|
SMA
|
Mahasiswa
|
Sebagian
nilai-nilai Pancasila belum dapat diimplementasikan seluruhnya dalam
masyarakat karena terjadi penurunan sikap moral dan kesadaran etika dalam
diri masyarakat. Untuk sila ketiga, contohnya, sekarang banyak warga yang
jarang bergotong-royong karena memilih bekerja sendiri. Solusi yang dapat
dilakukan adalah memberikan pengertian kepada orang tersebut tentag
pentingnya penerapan sikap peduli sesama, dengan cara ditegur dan diberikan
contoh yang baik.
|
17.
|
Dwi
Ari Priyantono, ST
|
S1
|
|||
18.
|
Soetopo
|
69
tahun
|
S1
|
Swasta
|
Untuk
dapat mengimplementasikan nilai-nilad dari sila-sila Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, kita harus mengerti dulu bahwa hubungan antara sila
satu dengan sila yang lain dalam Pencasila itu supel. Sifat supel itu yang
nantinya akan dihubungkan dengan kehidupan masyarakat modern Indonesia
sekarang dengan beragam norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Hubungan antar sila yang satu dengan sila yang lain dari sila pertama sampai
sila kelima dalam Pancasila merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa
dipisahkan, yang mana menunjukkan bahwa Pancasila itu bersifat supel.
|
19.
|
Ahmad
Ardianto
|
20
tahun
|
SMP
|
Karyawan
|
Penerapan
nilai-nilai dari sila-sila Pancasila dalam masyarakat contohnya adalah
beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, saling menghargai dan
menghormati antar sesama, walaupun berbeda-beda tapi tetap bersatu, menjadi
pemimpin harus bijaksana dan mementingkan rakyat.
|
20.
|
1.
Pembahasan
Implementasi Nilai-Nilai Pancasila
dalam Kehidupan Sehari-hari di Masyarakat :
Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasian pancasila
sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa.
Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti negara-negara di
seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak asasi manusia,
neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki
cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan
pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang
bertentangan dengan kepribadian bangsa.
Implementasi pancasila dalam kehidupam bermasyarakat pada
hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun
pengimplementasian tersebut di rinci dalam berbagai macam bidang antara lain
POLEKSOSBUDHANKAM.
1.
Implementasi Pancasila dalam bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan
pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa
manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus
benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan
pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dam esensinya,
sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera
diakhiri.
2.
Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi
Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang
menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas
dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan
Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang
humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas.
Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi
kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi
Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
3.
Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan Budaya
Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya
didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang
dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia
melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses
reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social budaya
dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah
Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara
lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu
dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik.
Oleh karena itu dalam pengembangan social budaya pada masa
reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa
Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam
prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya
nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan
martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
4.
Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan
Keamanan
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum.
Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan
negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka
melindungi hak-hak warganya.
Implementasi / penerapan nilai-nilai dari sila-sila Pancasila
adalah sebagai berikut :
Implementasi / penerapan Sila Ke-1 :
1) Beriman, dan bertakwa yaitu secara sadar
patuh melaksanakan perintah Tuhan. Setiap umat harus mempelajari agama dan
mengamalkannya;
2) Walaupun berbeda agama, rakyat Indonesia
harus dapat bekerjasama dalam bidang sosial, perekonomian, dan keamanan
lingkungan;
3) Setiap pemeluk agama tidak boleh
menghalangi ibadah agama lain;
4) Mengembangkan toleransi agama sejak dini;
5) Tidak menyebarkan agama kepada manusia yang
sudah ber-Tuhan.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang
Maha Esa, yaitu :
1.
Kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar
Ketuhanan Yang Maha Esa;
2.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya;
3.
Negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk
agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia;
4.
Negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga
negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah :
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya
makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta
wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
Implementasi / penerapan Sila Ke-2 :
1) Sesama manusia tidak boleh saling
melecehkan;
2) Sesama manusia punya rasa memiliki (mau
berkorban);
3) Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban;
4) Tidak semena-mena terhadap orang lain;
5) Mengakui adanya masyarakat majemuk;
melakukan musyawarah dan kompromi; mempertimbangkan moral; berbuat jujur; tidak
curang;
6) Gemar kegiatan kemanusiaan: donor darah,
menyantuni anak yatim dll ;
7) Mentaati hukum dan tidak diskriminatif.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan
yang adil dan beradab, antara lain :
1.
Pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk
menentukan nasib sendiri;
2.
Negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan
sesama manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa
yang berbudaya tinggi;
3.
Pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi
setiap manusia;
4.
Jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta
kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang ada bagi setiap warga
negara.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah :
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya.
Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di
hadapan hukum.
Implementasi / penerapan Sila Ke-3 :
1) Menempatkan kepentingan negara diatas
kepentingan pribadi dan golongan ;
2) Berkorban demi negara: bekerja keras, taat
membayar pajak, tidak KKN;
3) Cinta tanah air: meningkatkan prestasi di
segala bidang ;
4) Bangga sebagai bangsa Indonesia: percaya
diri sebagai Orang Indonesia.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan
Indonesia, yaitu :
1.
Perlindungan negara terhadap segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
2.
Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial;
3.
Negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham
perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari
bangsa Indonesia dan kehidupannya.
Implementasi / penerapan Sila Ke-4 :
1) Aktif dalam musyawarah, memberikan
hak suara, dan mengawasi wakil rakyat ;
2) Tidak memaksakan kehendak kepada orang
lain;
3) Mengutamakan musyawarah dengan menggunakan
akal sehat;
4) Menerima hasil musyawarah apapun hasilnya
dan melaksanakan dengan tanggungjawab;
5) Mempunyai itikad baik dalam melakukan
sesuatu.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu :
1.
Penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di
tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR;
2.
Penerapan asas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala
keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak
bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan;
3.
Jaminan bahwa seluruh warga negara dapat memperoleh
keadilan yang sama sebagai formulasi negara hukum dan bukan berdasarkan
kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan
atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan adalah :
Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan
keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan
itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
Implementasi / penerapan Sila Ke-5 :
1) Mengembangkan perbuatan luhur: saling
membantu dan gotong royong;
2) Berbuat adil: tidak pilih kasih ;
3) Menghormati orang lain: tidak menghalangi
orang lain hidup lebih baik ;
4) Suka memberi pertolongan: tidak egois dan
individualistis;
5) Bekerja keras: tidak pasrah kepada takdir
Tuhan;
6) Menghargai karya orang lain: tidak membajak
dan membeli produk bajakan;
7) Tidak merusak prasarana umum dan menjaga
kebersihan ditempat umum.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain :
1.
Negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas
asas kekeluargaan;
2.
Penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta
menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar
kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia
dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak;
3.
Negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat
perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual;
4.
Negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh
pengajaran secara maksimal;
5.
Negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Undang-Undang;
6.
Pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati
seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah,
masyarakat dan keluarga;
7.
Negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia adalah :
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya
orang lain.
Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu
kepada orang lain sesuai dengan haknya.
Implementasi atau penerapan nilai-nilai
dari sila-sila Pancasila menurut hasil dari wawancara terhadap beberapa warga
negara Indonesia sebagai sampel :
Nilai-nilai dari sila-sila Pancasila dari dulu sampai sekarang
tidak berubah. Nilai tersebut mengantarkan kita untuk melakukan segala sesuatunya
dalam rangka menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dengan baik dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai tersebut akan
bermanfaat apabila nilai itu diterapkan atau diimplementasikan secara nyata
dalam kehidupan sehari-hari. Implementasi tersebut dapat diwujudkan dengan
perilaku kita sebagai masyarakat selaku subyek pelaku implementasi.
Implementasi nilai-nilai Pancasila dapat dijabarkan melalui
sila-silanya. Contohnya adalah penerapan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
yaitu dengan shalat berjamaah, toleransi antar umat beragama, dan membina
kerukunan antar umat beragama. Contoh penerapan sila kedua “Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab” yaitu tolong menolong dalam masyarakat. Contoh penerapan sila
ketiga “Persatuan Indonesia” yaitu tidak membuat kerusuhan atau perang antar
suku. Contoh sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan” adalah ikut serta dalam Pemilu. Contoh
penerapan sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” adalah
berlaku adil dalam semua aspek dalam kehidupan.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa satu kegiatan dapat
mencerminkan implementasi dari semua sila Pancasila. Seperti contoh membantu
sesama itu dapat mencerminkan penerapan sila 1,2,3,4, dan 5 dari Pancasila,
karena antar sila-sila dalam Pancasila itu terdapat suatu keterkaitan yang kuat
yang tak terpisahkan dimana apabila salah satu nilai dari sila tersebut
diamalkan, maka nilai-nilai sila yang lainpun akan teramalkan pula.
Indonesia kini berada di era globalisasi yang memungkinkan
segala sesuatunya dapat diakses dengan begitu mudahnya, dimanapun, kapanpun,
oleh siapapun. Hal tersebut menyebabkan banyak informasi dam budaya dari luar
Imdonesia dapat masuk dengan mudah. Tentu masuknya hal tersebut memiliki dampak
positif dan dampak negatif sebagai konsekuensi yang harus diterima oleh semakin
pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan komunikasi. Apabila produk
globalisasi tersebut membawa dampak yang baik dalam artian positif, kita bisa
menerima dan menyambut baik serta menyesuaikan hal tersebut untuk dapat
diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Akan tetapi apabila itu
membawa dampak yang tidak baik dalam artian dapat menimbulkan pengaruh negatif,
kita sebagai warga negara Indonesia tidak boleh langsung menerimanya begitu
saja. Kita harus melakukan penyaringan secara selektif agar dampak negatifnya
tidak masuk ke dalam masyarakat Indonesia. Filter yang dapat kita gunakan
adalah Pancasila. Apabila hal tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila maka hal tersebut boleh diterapkan.
Walaupun sudah ada Pancasila yang berfungsi sebagai filter,
tetapi kenyataan bahwa nilai-nilai dari sila-sila Pancasila yang sudah mulai
tidak diterapkan atau dalam artian sudah banyak terjadi penyimpangan terhadap
implementasi nilai-nilai Pancasila tidak dapat dipungkiri lagi. Hal ini terjadi
kebanyakan pada kalangan muda. Banyak generasi muda yang terkena dampak negatif
dari globalisasi yang akhirnya melakukan tindakan negatif seperti minum-minuman
keras, mengonsumsi narkoba, seks bebas, kurang santun dalam bertindak, dan lain
sebagainya. Di kalangan masyarakat umum juga tejadi banyaktindak kriminal,
korupsi, dekadensi moral, dan hal negatif lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila.
Implementasi dari nilai-nilai Pancasila akan dapat terlaksana
dengan baik dengan adanya kemauan kita untuk mengimplementasikan nilai-nilai
tersebut untuk perbaikan kehidupan di masyarakat dan menjadikan Pancasila
sebagai pedoman hidup. Penanaman akan pentingnya implementasi nilai-nilai
Pancasila yang baik harus ditanamkan sejak dini. Penanaman itu dapat dimulai
dengan pemberian contoh perilaku yang sesuai dengan nilai Pancasila di
lingkungan keluarga, lalu diterapkan di masyarakat. Penanaman akan pentingnya
Pancasila juga dapat dilakukan baik melalui pendidikan formal maupun non
formal, contohnya adalah dengan adanya pelajaran PKn (Pendidikan
Kewarganegaraan) di tingkat sekolah dan mata kuliah Pendidikan Pancasila di
tingkat perguruan tinggi.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Nilai-nilai luhur dari sila-sila Pancasila dari dulu hingga
sekarang tidak pernah berubah, yang mewakili kepribadian bangsa Indonesia. Akan
tetapi dewasa ini penerapan atau implementasi nilai-nilai Pancasila sudah mulai
luntur, yang diakibatkan semakin pesatnya arus globalisasi, dekadensi moral,
dan sebagainya. Sebenarnya akan dapa tercipta kehidupan masyarakat Indonesia
yang baik apabila nilai-nilai Pancasila tersebut diamalkan sebgan baik pula.
Apabila salah satu sila Pancasila diterapkan, maka nilai dari sila yang lain
akan terlaksana juga karena antar sila yang satu dengan sila yang lain dalam
Pancasila memiliki keterkaitan yang kuat. Pancasila dapat berfungsi sebagai
filter untuk menyaring pengaruh buruk dari luar agar tidak masuk kedalam
masyaraka Indonesia. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah penanaman
nilai-nilai Pancasila sejak dini, bisa melalui keluarga dan masyarakat, ataupun
melalui pelajaran PKn dan kuliah Pendidikan Pancasila.
1.
Saran
Hendaknya kemauan untuk mengimplementasikan nilai-nilai
Pancasila secara baik ditumbuhkan dalam diri pribadi manusia Indonesia,
ditanamkan dalam jiwa pemuda Indonesia, lalu diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari agar dapat menjadi insan yang pancasilais.
DAFTAR PUSTAKA
http://journal.uny.ac.id/index.php/jppm
http://journal.uny.ac.id/index.php/jppm
http://jeffany-jefanny.blogspot.com/2012/04/pancasila-implementasinya.html diakses
tanggal 8 Desember 2013.
https://www.google.com/search?newwindow=1&site=&source=hp&q=implementasi+pancasila&oq=implementasi+pancasila&gs_l=hp.3…2387.10390.0.10774.22.18.0.0.0.0.0.0..0.0….0…1c.1.32.hp..22.0.0.NvCsEIN4i08,
diakses tanggal 8 Desember 2013
MAKALAH IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI DI MASYARAKAT
Reviewed by Agungwee777
on
01:15
Rating:

No comments: