MAKALAH IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI DI MASYARAKAT



MAKALAH
IMPLEMENTASI NILAI – NILAI PANCASILA
DALAM KEHIDUPAN SEHARI – HARI DI MASYARAKAT


Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas individu dalam Mata Kuliah Umum (MKU) Pendidikan Pancasila


Disusun Oleh :
AGUNG WIDODO
(15102241006)
Jurusan/Prodi Pendidikan Luar Sekolah

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2015

KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai “Implementasi Nilai – nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari- hari di Masyarakat”.
Makalah ini dibuat dengan metode wawancara tentang implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat dengan mengambil sampel beberapa warga yang merupakan bagian dari masyarakat Indonesia. Makalah ini dapat terselesaikan karena bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami berharap kepada pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang membangun untuk penyempurnaan makalah kedepannya.
Penyusun juga berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan dapat memberikan contoh tentang implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
DAFTAR ISI
Halaman Judul ………………………………………………………………… 1
Kata Pengantar ………………………………………………………………… 2
Daftar Isi ………………………………………………………………………… 3
Bab I. PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang …………………………………………………………… 4
2.      Rumusan Masalah ………………………………………………………. 4
3.      Tujuan ………………………………………………………………………. 4
4.      Manfaat …………………………………………………………………….. 5
Bab II. ISI
1.      Pengertian Pancasila …………………………………………………… 6
2.      Sejarah Terbentuknya Pancasila ……………………………………. 7
3.      Dasar Hukum Pancasila ………………………………………………. 16
4.      Pancasila sebagai Ideologi Negara …………………………………. 17
5.      Hasil Wawancara ……………………………………………………….. 22
6.      Pembahasan ………………………………………………………………. 40
Bab III. PENUTUP
1.      Simpulan …………………………………………………………………. 49
2.      Saran ………………………………………………………………………. 49
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………… 50





BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Secara yuridis-konstitusional kedudukan Pancasila sudah jelas, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia, dan sebagai ideologi nasional. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang kebenarannya diakui, dan menimbulkan tekad untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
1.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan pada latar belakang, rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1.      Bagaimana sejarah terbentuknya Pancasila?
2.      Bagaimana implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat?
3.      Tujuan
Makalah ini bertujuan sebagai berikut :
1.      Mengetahui sejarah terbentuknya Pancasila.
2.      Mengetahui penerapan / implementasi dari nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
3.      Manfaat
Makalah ini diharapkan memiliki manfaat  sebagai berikut :
1.      Memberikan informasi tentang sejarah terbentuknya Pancasila.
2.      Memberi contoh penerapan / implementasi dari nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang telah diterapkan oleh masyarakat di masa sekarang.
BAB II
ISI
1.      Pengertian Pancasila
2.      Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip, asas, batu sendi, alas, dasar, peraturan tingkah laku yang baik/senonoh. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari Pancasila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
Pancasila lahir sebagai produk kebudayaan Indonesia dan bukan penarikan atau sublimasi dari negara lain. Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk :
1)    Melakukan kekerasan;
2)    Mencuri;
3)    Berjiwa dengki;
4)    Berbohong; dan
5)    Mabuk akibat minuman keras.
Selanjutnya, istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai :
1)    Aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa;
2)    Kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun);
3)    Dasar adab;
4)    Akhlak; dan
5)    Moral.
2.      Pengertian Pancasila secara Historis
Pembahasan historis Pancasila dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968.
1.      Sejarah Terbentuknya Pancasila
Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1.      Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima  hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1.      Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1.      Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambule-nya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.

     Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila pada saat Konstitusi RIS
Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesia semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja.
Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.
Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”
Rumusan dengan penomoran (utuh):
1.      ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. perikemanusiaan,
3. kebangsaan,
4. kerakyatan
5. dan keadilan sosial
Rumusan VII: UUD Sementara
Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta.
Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT, dan NST. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara.
Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”
Rumusan dengan penomoran (utuh) :
1.      ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. perikemanusiaan,
3. kebangsaan,
4. kerakyatan
5. dan keadilan sosial

Rumusan Pancasila dari UUD 1945
Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara.
Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan. Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:
1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
2.      Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh) :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Versi Berbeda
Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Rumusan :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial.
Rumusan Versi Populer
Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
Rumusan :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila menurut Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968
Rumusan yang beraneka ragam itu selain membuktikan bahwa jiwa Pancasila tetap terkandung dalam setiap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, juga memungkinkan terjadinya penafsiran individual yang membahayakan kelestariannya sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Menyadari bahaya tersebut, pada tanggal 13 April 1968, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden RINo.12 Tahun 1968 yang menyeragamkan tata urutan Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
1.      Dasar Hukum Pancasila
Pancasila mulai dibicarakan sebagai dasar negara mulai tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI oleh Ir. Soekarno dan pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila resmi dan sah menurut  hukum menjadi  dasar  negara  Republik  Indonesia. Kemudian mulai  Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 berhubungan dengan Ketetapan No. I/MPR/1988 No. I/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah Negara Indonesia hingga sekarang. Akibat hukum dari disahkannya Pancasila sebagai dasar negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar negara memberi akibat hukum dan filosofis; yaitu kehidupan negara dari bangsa ini haruslah berpedoman kepada Pancasila.
Falsafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik. Pancasila kita jadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila harus mewarnai secara dominan setiap produk hukum, baik pada tataran pembentukan, pelaksanaan maupun penegakannya. Konsep Negara hukum Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa Indonesia.

1.      Pancasila sebagai Ideologi Negara
Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berarti gagasan dan logos berarti berbicara. Maka secara etimologis ideologi adalah    berbicara    tentang   gagasan / ilmu   yang    mempelajari   tentang   gagasan. Gagasan   yang dimaksud disini adalah gagasan yang murni ada dan menjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah negara di mana mereka berada. Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan.
Kata ideologi sendiri diciptakan oleh destutt de trascky pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan “sains tentang ide”. Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu, sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi ideologi Marxisme).  Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu. Karena Pancasila merupakan ideologi  dari negeri kita. Dengan adanya persatuan dan kesatuan tersebut jelas mendorong usaha dalam menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan. Ini membuktikan dan meyakinkan tentang Pancasila sebagai suatu yang harus kita yakini karena cocok bagi bangsa Indonesia.
Dalam beberapa kamus atau referensi, dapat terlihat bahwa definisi idelogi ada beberapa macam. Keanekaragaman definisi ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang keahlian dan fungsi lembaga yang memberi definisi tersebut. Keanekaragaman dimaksud antara lain terlihat pada definisi yang berikut :
1.      Definisi idelogi menurut BP-7 Pusat (kini telah dilikuidasi) adalah ajaran, doktrin, teori yang diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.      Definisi yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Maswadi Rauf, ahli ilmu Politik Universitas Indonesia :
Ideologi adalah rangkaian (kumpulan) nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.
Berdasarkan definisi Ideologi  Pancasila di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah kumpulan nilai/norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA :
1)    Pengertian Ideologi :
Berbicara tentang ilmu yang mempelajari tentang gagasan.
2)    Ideologi adalah rangkaian nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai  tujuan atau kesejahteraan bersama.
3)    Pancasila sebagai Ideologi terbuka diartikan sebagai ideologi yang dapat mengikuti perkembangan ideologi negara lain yang berbeda.
4)    Nilai Pancasila :
– Nilai dasar (representasi norma  masyarakat),
– Nilai Instrumental (mengikuti perkembangan jaman),
– Nilai Praktis.
Pengertian sifat dasar Pancasila sebagai ideologi negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama (pokok), yakni dasar negara yang dioperasionalkan secara individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila berperanan sebagai ideologi negara. Sedemikian pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai penegasannya hingga kini) sebagai berikut: “Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,  dan  oleh sebab itu tidak dapat diubah oleh siapa pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah  isi  Pembukaan  berarti  pembubaran  negara.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila hanya berperanan sebagai ideologi negara jika segala tindakan individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mencakup aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain, dilaksanakan secara rasional berdasarkan Pancasila.
Ideologi juga diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara, simbol pemersatu dan identitas nasional yang bisa diterima berbagai kalangan, harus terus dijaga kesinambungannya. Tidak ada pilihan lain, Pancasila dan pilar-pilar kehidupan bernegara lainnya harus terus dimasyarakatkan. terjadinya berbagai konflik kekerasan dan gerakan separatis di sejumlah daerah di Indonesia adalah cermin belum meresapnya kesadaran nasional di kalangan masyarakat.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka :
Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah.  Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan ideologi yang lain. Artinya, ideologi Pancasila dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada negara lain yang memiliki ideologi yang berbeda dengan Pancasila dalam beberapa aspek kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan karena ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi:
1)    Nilai Dasar :
Nilai dasar adalah nilai yang ada dalam ideologi Pancasila yang merupakan representasi dari nilai atau norma dalam masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Nilai dasar merupakan nilai  yang  tidak  bisa  berubah-ubah  sepanjangbangsa Indonesia berpedoman pada nilai tersebut. Contoh nilai dasar adalah sila-sila Pancasila yang ada dalam alinea IV, UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2)    Nilai Instrumental :
Nilai instrumental adalah nilai yang merupakan pendukung utama dari nilai dasar (Pancasila). Nilai ini dapat mengikuti setiap perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dari luar negeri. Nilai ini ini dapat berupa TAP MPR, UU, PP dan peraturan perundangan yang ada untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
3)    Nilai Praktis :
Nilai ini adalah nilai yang harus ada dalam bentuk praktik penyelenggaraan negara. Sifat ini adalah abstrak. Artinya berupa semangat para penyelenggara negara   dari    pusat   hingga  ke  tingkat  yang  terbawah  dalam   struktur   sistem pemerintahan negara Indonesia. Semangat yang dimaksud adalah semangat para penyelenggara negara untuk membangun sila-sila dalam Pancasila secara konsekuen dan istiqomah. Contoh, memberi teladan untuk tidak KKN, dan lain-lain.
Ciri khas ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakatnya sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945. Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat sebagai suatu ideologi terbuka. Sekalipun suatu ideologi itu bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan ideologi itu sendiri, yang merupakan suatu yang tidak logis.
Fungsi dan Peranan Pancasila :
Fungsi dan Peranan Pancasila meliputi :
1)    Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia;
2)    Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
3)    Pancasila sebagai dasar negara RI;
4)    Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia;
5)    Pancasila sebagai  perjanjian luhur Indonesia;
6)    Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa  Indonesia;
7)    Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia;
8)    Pancasila sebagai moral pembangunan;
9)    Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
1.      Hasil Wawancara
Tabel Hasil Wawancara
No
Nama
Usia
Pendidikan Terakhir
Pekerjaan
Pendapat
1.
Muhammad Edi Prasetyo
20 tahun
SMA
Mahasiswa
Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai subjek sebagai pelaku implementasi nilai-nilai Pancasila. Jika subyeknya adalah anak muda, nilai-nilai yang melekat di hati mereka sudah hampir luntur karena ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi. Globalisasi adalah salah satu faktor penyebabnya. Informasi yang dapat diakses dengan begitu mudahnya tanpa diimbangi dengan filter dapat ditelan mentah oleh pemuda Indonesia tanpa diolah terlebih dahulu, akhirnya pemetaan antara mana yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan menjadi kacau sehingga banyak anak muda sekarang terlibat tawuran, seks bebas, minum minuman keras, dan lain-lain. Maka dari itu penting adanya Pendidikan atau Kuliah Pancasila sebagaitrigger atau pemicu agar para generasi muda di Indonesia dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang luhur, dapat mengingat bahwa merekalah harapan dan masa depan bangsa yang seharusnya selalu menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Erdi Risnandar
19 tahun
SMA
Mahasiswa
Nilai-nilai Pancasila sekarang ini sudah mulai melemah. Sekarang ini banyak masyarakat yang belum bisa menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, masih saja banyak yang melanggar nilai-nilai Pancasila, baik masyarakat umum maupun oknum-oknum pejabat negara. Contohnya ada saja oknum sebuah partai yang saat sedang dilaksanakan sidang paripurna malah tidur dengan lelapnya. Hal ini adalah salah satu hal yang dapat menyebabkan lemahnya nilai-nilai Pancasila di negara kita ini dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang seharusnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari berkaitan dengan etika. Selain itu juga ada koruptor yang hanya diberi hukuman ringan, sedangkan nenek yang mencuri singkong kasusnya dibawa ke pengadilan dan dijerat sanksi hukum yang berat. Hal ini tidak mencerminkan penerapan atau menunjukkan adanya penyimpangan dari sila ke-5 yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pada mahasiswa , sekarang ini pun nilai nilai pancasila pada mahasiswa mulai menurun , contohnya setiap ada hari hari besar kurang respectmahasiswa terhadap hari2 besar tersebut, mahasiswa sekarang lebih apatis dan lebih memntingkan dirinya ,fashion ataupun yg bersifat senang-senang.
3.
Masyani
19 tahun
SMA
Mahasiswa
Penerapan nilai-nilai Pancasila dapat dilihat dari sifat Pancasila itu sendiri. Pancasila bersifat universal, yaitu bisa deterapkan dimana saja secara menyeluruh dan juga bersifat fleksibel yang artinya tidak kaku, dapat menyesuaikan dengan lingkungan masyarakat dimana nilai-nilai Pancasila itu diterapkan. Implementasi nilai-nilai Pancasila dapat dijabarkan melalui sila-silanya. Contohnya adalah penerapan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” yaitu dengan shalat berjamaah, toleransi antar umat beragama, dan membina kerukunan antar umat beragama. Contoh penerapan sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” yaitu tolong menolong dalam masyarakat. Contoh penerapan sila ketiga “Persatuan Indonesia” yaitu tidak membuat kerusuhan atau perang antar suku. Contoh sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” adalah ikut serta dalam Pemilu. Contoh penerapan sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” adalah berlaku adil dalam semua aspek dalam kehidupan.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa satu kegiatan dapat mencerminkan implementasi dari semua sila Pancasila. Seperti contoh membantu sesama itu dapat mencerminkan penerapan sila 1,2,3,4, dan 5 dari Pancasila, karena antar sila-sila dalam Pancasila itu terdapat suatu keterkaitan yang kuat yang tak terpisahkan dimana apabila salah satu nilai dari sila tersebut diamalkan, maka nilai-nilai sila yang lainpun akan teramalkan pula.
4.
Afifudin
19 tahun
SMA
Mahasiswa
Jika dilihat dari konteks masyarakat umum, Pancasila sudah tidak terlalu dianggap sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi masyarakat berpedoman pada trend yang sedang updae di masa sekarang.
5.
Suwarto, S.Pd.
43 tahun
S1
PNS (Guru)
Implementasi nilai-nilai Pancasila di masa sekarang ini di masyarakat adalah sangat kurangakan pemahaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu disebabkan karena masyarakat asyik dengan kemajuan IPTEK yang seolah tanpa batas dan masyarakat asyik menikmatinya seolah-olah tanpa kendali dan ini merupakan salah satu hal yang dapat melunturkan nilai-nilai Pancasila. Tetapi masih banyak faktor lain yang dapat melunturkan nilai-nilai Pancasila diantaranya adalah kurangnya persatuan, dekadensi moral, rasa cinta tanah air yang mulai luntur, dan sebagainya. Maka masyarakat perlu dipahamkan nilai Pancasila sejak pendidikan dini supaya masyarakat paham.
6.
Rubi Widiyani, S.Pd.
40 tahun
S1
PNS (Guru)
Penerapan nilai-nilai Pancasila di masa sekarang ini sudah baik karena butir-butir dari 5 sila Pancasila seperti yang telah kita ketahui membawa kita ke jalan yang benar dimana penerapan nilai-nilai Pancasila itu akan membawa pengaruh yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila itu akan tetap ada di hati masyarakat Indonesia karena Pancasila telah mengakar pada kepribadian bangsa Indonesia, yang mana Pancasila dijadikan sebagai ideologi nasional. Toleransi antar umat beragama, mengasihi dan tolong menolong satu sama lain, cinta tanah air, musyawarah mufakat, dan adil terhadap semua makhluk hidup adalah contoh penerapan nilai-nilai Pancasila. Sebagian masyarakat searang terutama generasi muda sering menjadi sasaran dalam mengikuti arus globalisasi. Pengaruh paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila cukup mendominasi seperti kapitalisme, liberalisme, dan theokrasi ekstrim.
7.
Hamamah, S.Pd.
37 tahun
S1
PNS (Guru)
Nilai-nilai Pancasila sebetulnya dari dulu tidak berubah, masih sangat bagus dan mewakili kepribadian bangsa Indonesia, akan tetapi penerapannya di masyarakat dewasa ini sungguh sangat memprihatikan, karena masyarakat sudah mulai keluar dari jalur Pancasila. Masyarakat sudah enggan berfikir cerdas untuk kembali ke nilai-nilai bangsa Indonesia yang luhur yaitu Pancasila.
8.
Sri Supadmi, S.Pd.
38 tahun
S1
PNS (Guru)
Implementasi nilai-nilai Pancasila pada masa sekarang sudah sangat berkurang, terutama terlihat pada kalangan muda. Pada nilai moral dan sopan santun terjadi semacam degradasi bahkan telah terabaikan, tertutupi oleh kemajuan teknologi yang tidak diimbangi oleh nilai-nilai religi. Bahkan penanaman nilai moral dan religi dalam lingkup keluarga mengalami kemunduran.
9.
Adiyanto, S.Pd.
45 tahun
S1
PNS (Guru)
Pada masa sekarang, nilai-nialai Pancasila sudah mengalami penurunan atau pelunturan, buktinya adalah :
Kegotongroyongan sudah mulai menipis, rasa kemanusiaan sudah mulai berkurang, banyak terjadi demonstrasi yang mengatasnamakan ketidakpuasan rakyat terhadap hasil kerja para petinggi negara yang duduk di kursi pemerintahan, kebiasaan musyawarah mufakat sudah mulai ditinggalkan ditandai dengan adanya demonstrasi disana-sini dengan disrtai dengan tindak anarkis, dan juga semakin merajalelanya korupsi di negara kita tercinta ini menunjukkan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila, dan lain-lain.
10.
Rahmanto, S.Pd.
44 tahun
S1
PNS (Guru)
Pancasila adalah dasar negara yang dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub dalam alinea keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada era globalisasi ini,  implementasi terhadap nilai-nilai Pancasila sudah banyak mengalami kemunduran walaupun masih ada yang tetap mempertahankan implementasi atau penerapan yang sesuai dengan butir-butir sila Pancasila. Akan tetapi apabila kita mengkritisi tentang apa yang terjadi di masyarakat umum terlebih di ranah politik, akan terlihat banyak penyimpangan terhadap nilai Pancasila, seperti adanya politik uang (money politics), banyak politisi yang menjadi kutu loncat dari satu partai ke partai yang lain, selain itu juga terjadi dekadensi moral dimana-mana, kurang adanya penerapan etika dalam berbagai aspek kehidupan, dan juga diperparah dengan semakin mudahnya akses informasi sebagai akibat dari globalisasi dan juga krisis budaya yang melanda bangsa Indonesia seperti contoh yaitu adanya kebudayaan kita yang di-klaim oleh negara lain karena kurangnya tanggungjawab dan kesadaran kita dalam menjaga milik bangsa. Perlu adanya penanaman moral dan etika serta nilai-nilai pancasila sejak dini baik melalui pendidikan formal di bangku sekolah dan perkuliahan maupun non formal di masyarakat.
11.
Ratih Mawar Sari
36 tahun
S1
Ibu Rumah Tangga
Implementasi Pancasila dapat ditunjukkan dengan ikut serta dalam Pemilihan Umum yang merupakan pengamalan dari sila keempat Pancasila. Dapat juga dicerminkan dengan penanaman nilai-nilai keagamaan pada anak sejak usia dini, juga penanaman jwa suka tolong-menolong, tidak membeda-bedakan teman, berlaku adil dengan teman, dan juga tidak bertengkar apabila ada masalah melainkan mengalah untuk kebaikan.
12.
Rizky Mandera Saputra
17 tahun
SMP
Pelajar
Nilai Pancasila sudah mulai memudar. Terutama di kalangan muda. Akhir-akhir ini banyak sekali hal-hal yang dilakukan warga Indonesia yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Kita juga tahu di kalangan pejabat, ada begitu baynyak yang terlibat kasus korupsi. Selain itu jika kita menengok ke kalangan DPR, dengan jelas kita dapat menyaksikan anggota DPR yang emosi dalam menyampaikan pendapatnya yang kemudian ditunjukkan dengan tindakan kekerasan dan tindak anarkis lain yang tidak sesuai dengan etika Pancasila. Di kalangan masyarakat sendiri, tindakan main hakim sendiri sudah merupakan hal yang dianggap wajar. Sebenarnya seperti halnya karakter seseorang yang ditentukan oleh 2 faktor yaitu internal dan eksternal, karakter suatu bangsa juga demikian halnya. Untuk mengubah karakter bangsa itu, maka bangsa itu yang harus berupaya mengubahnya. Dengan memberikan pelajaran kewarganegaraan de sekolah ataupun kuliah Pendidikan Pancasila di tingkat perguruan tinggi. Selain itu Indonesia harus bangga dengan budaya bangsanya sendiri. Kita harus menyeleksi budaya luar yang masuk ke Indonesia dengan Pancasila sebagai filternya.
13.
Uri Pradanasari
19 tahun
SMK
Mahasiswa
Pada faktanya, seiring dengan perkembangan zaman, perilaku masyarakat semakin menjauh dari implementasi nilai-nilai Pancasila. Yang paling terlihat adalah pada sila keempat dan kelima dari Pancasila, dimana para calon pemegang kekuasaan baik eksekutif maupun legislatif saling beradu gagasan, gembar-gembor tentang kebijakan yang akan dijalankan kelak jika terpilih menjadi wakil rakyat, tetapi malah faktanya ketika terpilih menduduki kursi jabatan yang diinginkan malah lupa dengan apa yang dijanjikan dulu, lalu mengambil keputusan secara sepihak tanpa bermusyawarah dengan rakyat dibawahnya, yang tidak mencerminkan pengamalan sila keempat dan juga tidak menjalankan keadilan untuk rakyat miskin yang tidak sesuai dengan sila kelima. Contoh lain adalah kasus korupsi dan tindak pencurian kecil yang hukumannya sangat tidak sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan. Bukannya memojokkan, akan tetapi jika dilihat, para penegak hukum di jalan-jalan seperti polisi juga sering yang meminta pungutan liar dan tilang yang kemudian dimintai denda yang akhirnya malah masuk ke kantungnya sendiri, dan masih banyak contoh lainnya. Lunturnya nilai-nilai Pancasila juga dapat ditandai engan lunturnya nilai-nilai budaya di Indonesia seperti tidak menghargai budaya sendiri, tetapi ketika budaya itu di-klaim sebagai budaya negara atau bangsa lain bertindak seperti negara lain yang mencurinya, padahal itu karena tindakan bangsa Indonesia sendiri yang kuramg menghargai budayanya sehingga ada bangsa lain yang ingin lebih memiliki dan mengembangkan budaya tersebut, dimana seharusnya kita yang lebih harus dapat menjaganya salah satunya dengan memberikan hak paten atas budaya tersebut. Yang lebih miris lagi adalah anak muda yang kebanyakan style dan kebiasaannya berkiblat ke kebudayaan barat yang mereka terima bagitu saja tanpa  disaring dan dipilah baik buruknya terlebih dahulu. Salah satu faktor dari penyimpangan implementasi nilai-nilai Pancasila tersebut adalah globalisasi. Akan tetapi, yang mana adalah sebuah nilai, seharusnya tidak boleh luntur, seharusnya malah menjadi benteng bagi hal-hal yang kurang baik. Solusi yang dapat dilakukan adalah seperti contoh ikut organisasi seperti pramuka, ikut bela negara, penguatan budaya bangsa seperti melalui kesenian, dan juga penanaman budaya lokal. Seperti kita ketahui budaya nasional ada karena budaya lokal tercipta terlebih dahulu. Sebaiknya penanaman nilai akan pentingnya implementasi Pancasila dimulai sejak dini, sejak anak-anak, dimulai dari keluarga, lingkungan, lalu masyarakat. Apabila ditanya tentang sudah sesuai tidaknya Pancasila dalam kehidupan masyarakat sekarang ini, maka jawabannya adalah sudah sesuai. Tetapi kesesuaian ini tercemari akan adanya penyimpangan terhadap implementasi nilai-nilai Pancasila. Kita bisa menanamkan implementasi Pancasila melalui pendidikan formal seperti dengan pelajaran kewarganegaraan dan kuliah Pancasila.
14.
Betha Handini Pradana
18 tahun
SMA
Mahasiswa
Dewasa ini, ada sebagian dari masyarakat yang menganggap Pancasila sebagai dasar negara saja, hanya untuk diketahui tanpa harus diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maupun dalam kehidupan sehari-hari.
15.
Sugeng
19 tahun
SMA
Mahasiswa
Implementasi Pancasila di masa sekarang ini mulai kacau. Setiap orang mementingkan kepentingan masing-masing dan toleransi antar umat beragama mulai memudar (Sila pertama), contohnya banyak konflik antar agama sekarang ini. Untuk penyimpangan penerapan sila kedua contohnya adalah banyak rumah sakit yang menolak orang miskin. Untuk sila ketiga, contohnya di Aceh banyak pergolakan yang ingin membuat negara sendiri. Untuk sila keempat, banyak pejabat negara yang melakukan tindak korupsi. Untuk sila kelima, contohnya masyarakat di pedalaman terpencil kurang mendapat perhatian dan fasilitas yang memadai dari pemerintah.
16.
Wahyuningsih
18 tahun
SMA
Mahasiswa
Sebagian nilai-nilai Pancasila belum dapat diimplementasikan seluruhnya dalam masyarakat karena terjadi penurunan sikap moral dan kesadaran etika dalam diri masyarakat. Untuk sila ketiga, contohnya, sekarang banyak warga yang jarang bergotong-royong karena memilih bekerja sendiri. Solusi yang dapat dilakukan adalah memberikan pengertian kepada orang tersebut tentag pentingnya penerapan sikap peduli sesama, dengan cara ditegur dan diberikan contoh yang baik.
17.
Dwi Ari Priyantono, ST
S1
18.
Soetopo
69 tahun
S1
Swasta
Untuk dapat mengimplementasikan nilai-nilad dari sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, kita harus mengerti dulu bahwa hubungan antara sila satu dengan sila yang lain dalam Pencasila itu supel. Sifat supel itu yang nantinya akan dihubungkan dengan kehidupan masyarakat modern Indonesia sekarang dengan beragam norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia. Hubungan antar sila yang satu dengan sila yang lain dari sila pertama sampai sila kelima dalam Pancasila merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, yang mana menunjukkan bahwa Pancasila itu bersifat supel.
19.
Ahmad Ardianto
20 tahun
SMP
Karyawan
Penerapan nilai-nilai dari sila-sila Pancasila dalam masyarakat contohnya adalah beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, saling menghargai dan menghormati antar sesama, walaupun berbeda-beda tapi tetap bersatu, menjadi pemimpin harus bijaksana dan mementingkan rakyat.
20.




1.      Pembahasan
Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari di Masyarakat :
Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa.
Implementasi pancasila dalam kehidupam bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut di rinci dalam berbagai macam bidang antara lain POLEKSOSBUDHANKAM.
1.      Implementasi Pancasila dalam bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia. Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dam esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.
2.      Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi
Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
3.      Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan Budaya
Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik.
Oleh karena itu dalam pengembangan social budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
4.      Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.
Implementasi / penerapan nilai-nilai dari sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut :
Implementasi / penerapan Sila Ke-1 :
1)    Beriman, dan bertakwa yaitu secara sadar patuh melaksanakan perintah Tuhan. Setiap umat harus mempelajari agama dan mengamalkannya;
2)    Walaupun berbeda agama, rakyat Indonesia harus dapat bekerjasama dalam bidang sosial, perekonomian, dan keamanan lingkungan;
3)    Setiap pemeluk agama tidak boleh menghalangi ibadah agama lain;
4)    Mengembangkan toleransi agama sejak dini;
5)    Tidak menyebarkan agama kepada manusia yang sudah ber-Tuhan.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu :
1.      Kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya;
3.      Negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia;
4.      Negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah :
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
Implementasi / penerapan Sila Ke-2 :
1)    Sesama manusia tidak boleh saling melecehkan;
2)    Sesama manusia punya rasa memiliki (mau berkorban);
3)    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban;
4)    Tidak semena-mena terhadap orang lain;
5)    Mengakui adanya masyarakat majemuk; melakukan musyawarah dan kompromi; mempertimbangkan moral; berbuat jujur; tidak curang;
6)    Gemar kegiatan kemanusiaan: donor darah, menyantuni anak yatim dll ;
7)    Mentaati hukum dan tidak diskriminatif.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain :
1.      Pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri;
2.      Negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesama manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi;
3.      Pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia;
4.      Jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang ada bagi setiap warga negara.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah :
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya.
Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum.
Implementasi / penerapan Sila Ke-3 :
1)    Menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan ;
2)    Berkorban demi negara: bekerja keras, taat membayar pajak, tidak KKN;
3)    Cinta tanah air: meningkatkan prestasi di segala bidang ;
4)    Bangga sebagai bangsa Indonesia: percaya diri sebagai Orang Indonesia.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu :
1.      Perlindungan negara terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2.      Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
3.      Negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.
Implementasi / penerapan Sila Ke-4 :
1)     Aktif dalam musyawarah, memberikan hak suara, dan mengawasi wakil rakyat ;
2)    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain;
3)    Mengutamakan musyawarah dengan menggunakan akal sehat;
4)    Menerima hasil musyawarah apapun hasilnya dan melaksanakan dengan tanggungjawab;
5)    Mempunyai itikad baik dalam melakukan sesuatu.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu :
1.      Penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR;
2.      Penerapan asas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan;
3.      Jaminan bahwa seluruh  warga negara dapat memperoleh keadilan yang sama sebagai formulasi negara hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang  Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan adalah :
Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
Implementasi / penerapan Sila Ke-5 :
1)    Mengembangkan perbuatan luhur: saling membantu dan gotong royong;
2)    Berbuat adil: tidak pilih kasih ;
3)    Menghormati orang lain: tidak menghalangi orang lain hidup lebih baik ;
4)    Suka memberi pertolongan: tidak egois dan individualistis;
5)    Bekerja keras: tidak pasrah kepada takdir Tuhan;
6)    Menghargai karya orang lain: tidak membajak dan membeli produk bajakan;
7)    Tidak merusak prasarana umum dan menjaga kebersihan ditempat umum.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain :
1.      Negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan;
2.      Penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak;
3.      Negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual;
4.      Negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal;
5.      Negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Undang-Undang;
6.      Pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga;
7.      Negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah :
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain.
Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya.
Implementasi atau penerapan nilai-nilai dari sila-sila Pancasila menurut hasil dari wawancara terhadap beberapa warga negara Indonesia sebagai sampel :
Nilai-nilai dari sila-sila Pancasila dari dulu sampai sekarang tidak berubah. Nilai tersebut mengantarkan kita untuk melakukan segala sesuatunya dalam rangka menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan baik dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai tersebut akan bermanfaat apabila nilai itu diterapkan atau diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Implementasi tersebut dapat diwujudkan dengan perilaku kita sebagai masyarakat selaku subyek pelaku implementasi.
Implementasi nilai-nilai Pancasila dapat dijabarkan melalui sila-silanya. Contohnya adalah penerapan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” yaitu dengan shalat berjamaah, toleransi antar umat beragama, dan membina kerukunan antar umat beragama. Contoh penerapan sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” yaitu tolong menolong dalam masyarakat. Contoh penerapan sila ketiga “Persatuan Indonesia” yaitu tidak membuat kerusuhan atau perang antar suku. Contoh sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” adalah ikut serta dalam Pemilu. Contoh penerapan sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” adalah berlaku adil dalam semua aspek dalam kehidupan.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa satu kegiatan dapat mencerminkan implementasi dari semua sila Pancasila. Seperti contoh membantu sesama itu dapat mencerminkan penerapan sila 1,2,3,4, dan 5 dari Pancasila, karena antar sila-sila dalam Pancasila itu terdapat suatu keterkaitan yang kuat yang tak terpisahkan dimana apabila salah satu nilai dari sila tersebut diamalkan, maka nilai-nilai sila yang lainpun akan teramalkan pula.
Indonesia kini berada di era globalisasi yang memungkinkan segala sesuatunya dapat diakses dengan begitu mudahnya, dimanapun, kapanpun, oleh siapapun. Hal tersebut menyebabkan banyak informasi dam budaya dari luar Imdonesia dapat masuk dengan mudah. Tentu masuknya hal tersebut memiliki dampak positif dan dampak negatif sebagai konsekuensi yang harus diterima oleh semakin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan komunikasi. Apabila produk globalisasi tersebut membawa dampak yang baik dalam artian positif, kita bisa menerima dan menyambut baik serta menyesuaikan hal tersebut untuk dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Akan tetapi apabila itu membawa dampak yang tidak baik dalam artian dapat menimbulkan pengaruh negatif, kita sebagai warga negara Indonesia tidak boleh langsung menerimanya begitu saja. Kita harus melakukan penyaringan secara selektif agar dampak negatifnya tidak masuk ke dalam masyarakat Indonesia. Filter yang dapat kita gunakan adalah Pancasila. Apabila hal tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maka hal tersebut boleh diterapkan.
Walaupun sudah ada Pancasila yang berfungsi sebagai filter, tetapi kenyataan bahwa nilai-nilai dari sila-sila Pancasila yang sudah mulai tidak diterapkan atau dalam artian sudah banyak terjadi penyimpangan terhadap implementasi nilai-nilai Pancasila tidak dapat dipungkiri lagi. Hal ini terjadi kebanyakan pada kalangan muda. Banyak generasi muda yang terkena dampak negatif dari globalisasi yang akhirnya melakukan tindakan negatif seperti minum-minuman keras, mengonsumsi narkoba, seks bebas, kurang santun dalam bertindak, dan lain sebagainya. Di kalangan masyarakat umum juga tejadi banyaktindak kriminal, korupsi, dekadensi moral, dan hal negatif lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Implementasi dari nilai-nilai Pancasila akan dapat terlaksana dengan baik dengan adanya kemauan kita untuk mengimplementasikan nilai-nilai tersebut untuk perbaikan kehidupan di masyarakat dan menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup. Penanaman akan pentingnya implementasi nilai-nilai Pancasila yang baik harus ditanamkan sejak dini. Penanaman itu dapat dimulai dengan pemberian contoh perilaku yang sesuai dengan nilai Pancasila di lingkungan keluarga, lalu diterapkan di masyarakat. Penanaman akan pentingnya Pancasila juga dapat dilakukan baik melalui pendidikan formal maupun non formal, contohnya adalah dengan adanya pelajaran PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) di tingkat sekolah dan mata kuliah Pendidikan Pancasila di tingkat perguruan tinggi.







BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Nilai-nilai luhur dari sila-sila Pancasila dari dulu hingga sekarang tidak pernah berubah, yang mewakili kepribadian bangsa Indonesia. Akan tetapi dewasa ini penerapan atau implementasi nilai-nilai Pancasila sudah mulai luntur, yang diakibatkan semakin pesatnya arus globalisasi, dekadensi moral, dan sebagainya. Sebenarnya akan dapa tercipta kehidupan masyarakat Indonesia yang baik apabila nilai-nilai Pancasila tersebut diamalkan sebgan baik pula. Apabila salah satu sila Pancasila diterapkan, maka nilai dari sila yang lain akan terlaksana juga karena antar sila yang satu dengan sila yang lain dalam Pancasila memiliki keterkaitan yang kuat. Pancasila dapat berfungsi sebagai filter untuk menyaring pengaruh buruk dari luar agar tidak masuk kedalam masyaraka Indonesia. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah penanaman nilai-nilai Pancasila sejak dini, bisa melalui keluarga dan masyarakat, ataupun melalui pelajaran PKn dan kuliah Pendidikan Pancasila.
1.      Saran
Hendaknya kemauan untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila secara baik ditumbuhkan dalam diri pribadi manusia Indonesia, ditanamkan dalam jiwa pemuda Indonesia, lalu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar dapat menjadi insan yang pancasilais.






DAFTAR PUSTAKA

http://journal.uny.ac.id/index.php/jppm


MAKALAH IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI DI MASYARAKAT MAKALAH IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI DI MASYARAKAT Reviewed by Agungwee777 on 01:15 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.